Alhamdulillah penulis bersyukur kepada Allah Yang Maha Kuasa, dengan
rahmat-Nya setelah melalui perjalanan yang panjang dan berliku, penulis
akhirnya dapat menyelesaikan penulisan buku yang mengupas tentang Digital
Forensik secara komprehensif. Buku ini dibuat sejatinya atas dasar desakan
teman-teman di lingkungan Polri, baik dari Puslabfor (Pusat Laboratorium
Forensik), Bareskrim (Badan Reserse Kriminal), Lemdikpol (Lembaga Pendidikan
Kepolisian) maupun kepolisian wilayah, juga teman-teman dari Kejaksaan dan
kampus-kampus seperti Universitas Indonesia dan Universitas Paramadina, serta
lembaga lain seperti UNODC (United
Nations Office for Drugs and Crime) dan EC-Council. Setelah menyelesaikan
program pasca sarjana MSc di bidang Forensic Informatics di University of
Strathclyde, Inggris di tahun 2009, desakan tersebut semakin menguat, namun
dikarenakan kesibukan menangani pemeriksaan dan analisa barang bukti elektronik
dan digital di samping melaksanakan penelitian dan memberikan pengajaran di beberapa
tempat, desakan tersebut mau tidak mau masih terabaikan hingga di awal tahun
2011. Baru kemudian menjelang pertengahan tahun 2011, penulis paksakan diri
untuk memulai menulis buku ini. Setelah berjalan beberapa waktu, penulisan buku
ini terhenti juga dikarenakan kesibukan-kesibukan seperti tersebut di atas.
Akhirnya di awal Desember 2011, penulis menyentuh kembali penulisan buku ini
dan Alhamdulillah terselesaikan di akhir Desember 2011.
Untuk terselesainya penulisan buku ini, penulis ingin memberikan kredit
poin dan ucapan terima kasih sebesar-besarnya kepada keluarga penulis (istri
dan anak-anak) yang mendukung penuh penulis untuk memulai, menyambung dan
menyelesaikan penulisan ini. Di samping itu, penulis juga mengucapkan terima
kasih kepada pimpinan Puslabfor beserta jajarannya, yaitu Kapuslabfor Brigjen
Pol. Drs Andayono dan Kabid Fisika dan Komputer Forensik, Kombes Pol Drs. Agus
Irianto, serta rekan kerja di DFAT (Digital
Forensic Analyst Team) Puslabfor, yaitu Hasta Saputra, Ahmad Pahmi dan Sukendar,
juga pihak-pihak lain yang tidak dapat disebutkan satu per satu, yang telah
membantu penulis secara teknis dan moral untuk terselesainya buku ini.
Penulis mencoba untuk membuat suatu buku yang nantinya bisa menjadi
panduan dan pegangan secara umum dan teknis bagi aparat penegak hukum, dosen,
mahasiswa, perusahaan swasta, manajer IT (Information
Technology), atau siapapun yang ingin mengenal, memahami dan mendalami
tentang dunia digital forensik. Untuk itu, buku ini didesain untuk mengupas dan
membahas tentang digital forensik secara menyeluruh, mulai dari undang-undang,
prinsip dasar, prosedur hingga ke sisi-sisi teknis dari digital forensik itu
sendiri seperti triage forensic
(penanganan awal barang bukti komputer di TKP), forensic imaging (penggandaan secara physical sektor per sektor),
analisa file system dari Microsoft Windows, files
recovery (mencari dan memunculkan file walaupun sudah dihapus dan di-format
sekalipun), mobile forensic (analisa
handphone), audio forensic (analisa
rekaman suara), video forensic
(analisa rekaman video) dan image
forensic (analisa gambar digital).
Meskipun sebagian buku ini mengupas sisi-sisi teknis dari digital
forensik, buku ini masih bisa dibaca dan dicerna oleh orang-orang umum yang
ingin mengetahui apa dan bagaimana tentang digital forensik. Seperti pada Bab
I, II dan III yang masing-masing membahas tentang pendahuluan digital forensik,
prinsip-prinsip dasar dan prosedur digital forensik, serta tinjauan perspektif
dan forensik tentang Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
Pada bab-bab tersebut, sebagian menggunakan kosa kata umum yang mudah dipahami.
Beranjak memasuki Bab IV, sebagian besar sudah menggunakan kosa kata digital
forensik. Pada bab ini, penulis menekankan pentingnya penanganan awal barang
bukti di TKP yang dikenal dengan istilah triage forensic. Pada penanganan awal
ini juga diberikan contoh-contoh tool yang biasa digunakan oleh investigator di
seluruh dunia berikut hasil yang nantinya bisa didapatkan untuk membantu
percepatan investigasi.
Untuk Bab V tentang analisa file system dari sistem operasi Microsoft
Windows dan Bab VIII tentang teori dan analisa audio forensic, penulis
menganggap bab-bab ini lebih kompleks pembahasannya dibandingkan dengan bab-bab
yang lain. Penulis mencoba membahas topik-topik tersebut secara detil di sisi
teknisnya, namun akibatnya mungkin sebagian istilah digital forensik agak sulit
dipahami. Untuk itu penulis menyarankan untuk membaca bab-bab ini secara
perlahan dan tidak melompat-lompat langsung ke sub-bab tertentu agar didapat
pemahaman yang utuh.
Penulis juga memberikan pembahasan yang termasuk salah satu paling
sering dicari dan dibicarakan oleh masyarakat yaitu tentang bagaimana melakukan
proses recovery (mencari dan
memunculkan kembali) file-file yang sudah dihapus (deleted) atau bahkan yang sudah di-format sekalipun. Pembahasan ini
dijelaskan di Bab VI. Pada bab ini juga diberikan cara-cara dengan
syarat-syarat teknis tertentu untuk melakukan proses recovery tersebut secara
benar.
Pada bab-bab selanjutnya, yaitu Bab VII, IX dan X yang masing-masing
membahas tentang teori dan analisa mobile forensic, video forensic dan image
forensic, penulis mencoba memberikan gambaran yang umum dan khusus mengenai
topik-topik tersebut. Misalnya di Bab VII yang menjelaskan mekanisme kerja
telekomunikasi mulai dari jenis-jenis jaringan radio yang diberikan oleh
provider (penyedia jasa) seluler, hingga stuktur kerja BTS (Base Transceiver Station), BSC (Base Station Controller) dan MSC (Mobile Switching Centre), di samping mekanisme
penyimpanan data di handphone dan simcard, serta pemeriksaan secara forensik
terhadap peralatan telekomunikasi tersebut. Sedangkan di Bab IX, penulis
menjelaskan jenis-jenis analisa forensik yang bisa digunakan untuk menganalisis
dan menguji rekaman video seperti menelusuri historis, keaslian dan pembesaran
objek yang ada di dalam rekaman tersebut. Adapun di Bab X, penulis mencoba
mengupas jenis-jenis format yang biasa digunakan di dalam gambar digital, termasuk
penjelasan tentang pixel dan metadata exif (exchangeable image file format) di samping
teknik-teknik untuk menguji keaslian suatu gambar digital.
Akhir kata, tiada gading yang tak retak, begitu juga isi dari buku ini,
penulis terbuka menerima saran dan kritik untuk memperbaiki dan meningkatkan
kualitas dari isi buku ini. Semoga buku ini dapat bermanfaat bagi berkembangnya
dunia digital forensik di Indonesia.
Jakarta,
Desember 2011
Penulis,
Komisaris Polisi Muhammad Nuh Al-Azhar,
MSc., CHFI, CEI
Sumber:https://banghendrowijayanto.wordpress.com/2018/01/04/digital-forensic-practical-guidelines-for-computer-investigation-by-muhammad-nuh-al-azhar/