DIGITAL FORENSIC: Practical Guidelines for Computer Investigation

KATA PENGANTAR
Alhamdulillah penulis bersyukur kepada Allah Yang Maha Kuasa, dengan rahmat-Nya setelah melalui perjalanan yang panjang dan berliku, penulis akhirnya dapat menyelesaikan penulisan buku yang mengupas tentang Digital Forensik secara komprehensif. Buku ini dibuat sejatinya atas dasar desakan teman-teman di lingkungan Polri, baik dari Puslabfor (Pusat Laboratorium Forensik), Bareskrim (Badan Reserse Kriminal), Lemdikpol (Lembaga Pendidikan Kepolisian) maupun kepolisian wilayah, juga teman-teman dari Kejaksaan dan kampus-kampus seperti Universitas Indonesia dan Universitas Paramadina, serta lembaga lain seperti UNODC (United Nations Office for Drugs and Crime) dan EC-Council. Setelah menyelesaikan program pasca sarjana MSc di bidang Forensic Informatics di University of Strathclyde, Inggris di tahun 2009, desakan tersebut semakin menguat, namun dikarenakan kesibukan menangani pemeriksaan dan analisa barang bukti elektronik dan digital di samping melaksanakan penelitian dan memberikan pengajaran di beberapa tempat, desakan tersebut mau tidak mau masih terabaikan hingga di awal tahun 2011. Baru kemudian menjelang pertengahan tahun 2011, penulis paksakan diri untuk memulai menulis buku ini. Setelah berjalan beberapa waktu, penulisan buku ini terhenti juga dikarenakan kesibukan-kesibukan seperti tersebut di atas. Akhirnya di awal Desember 2011, penulis menyentuh kembali penulisan buku ini dan Alhamdulillah terselesaikan di akhir Desember 2011.
Untuk terselesainya penulisan buku ini, penulis ingin memberikan kredit poin dan ucapan terima kasih sebesar-besarnya kepada keluarga penulis (istri dan anak-anak) yang mendukung penuh penulis untuk memulai, menyambung dan menyelesaikan penulisan ini. Di samping itu, penulis juga mengucapkan terima kasih kepada pimpinan Puslabfor beserta jajarannya, yaitu Kapuslabfor Brigjen Pol. Drs Andayono dan Kabid Fisika dan Komputer Forensik, Kombes Pol Drs. Agus Irianto, serta rekan kerja di DFAT (Digital Forensic Analyst Team) Puslabfor, yaitu Hasta Saputra, Ahmad Pahmi dan Sukendar, juga pihak-pihak lain yang tidak dapat disebutkan satu per satu, yang telah membantu penulis secara teknis dan moral untuk terselesainya buku ini.
Penulis mencoba untuk membuat suatu buku yang nantinya bisa menjadi panduan dan pegangan secara umum dan teknis bagi aparat penegak hukum, dosen, mahasiswa, perusahaan swasta, manajer IT (Information Technology), atau siapapun yang ingin mengenal, memahami dan mendalami tentang dunia digital forensik. Untuk itu, buku ini didesain untuk mengupas dan membahas tentang digital forensik secara menyeluruh, mulai dari undang-undang, prinsip dasar, prosedur hingga ke sisi-sisi teknis dari digital forensik itu sendiri seperti triage forensic (penanganan awal barang bukti komputer di TKP), forensic imaging (penggandaan secara physical sektor per sektor), analisa file system dari Microsoft Windows, files recovery (mencari dan memunculkan file walaupun sudah dihapus dan di-format sekalipun), mobile forensic (analisa handphone), audio forensic (analisa rekaman suara), video forensic (analisa rekaman video) dan image forensic (analisa gambar digital).

Meskipun sebagian buku ini mengupas sisi-sisi teknis dari digital forensik, buku ini masih bisa dibaca dan dicerna oleh orang-orang umum yang ingin mengetahui apa dan bagaimana tentang digital forensik. Seperti pada Bab I, II dan III yang masing-masing membahas tentang pendahuluan digital forensik, prinsip-prinsip dasar dan prosedur digital forensik, serta tinjauan perspektif dan forensik tentang Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Pada bab-bab tersebut, sebagian menggunakan kosa kata umum yang mudah dipahami. Beranjak memasuki Bab IV, sebagian besar sudah menggunakan kosa kata digital forensik. Pada bab ini, penulis menekankan pentingnya penanganan awal barang bukti di TKP yang dikenal dengan istilah triage forensic. Pada penanganan awal ini juga diberikan contoh-contoh tool yang biasa digunakan oleh investigator di seluruh dunia berikut hasil yang nantinya bisa didapatkan untuk membantu percepatan investigasi.
Untuk Bab V tentang analisa file system dari sistem operasi Microsoft Windows dan Bab VIII tentang teori dan analisa audio forensic, penulis menganggap bab-bab ini lebih kompleks pembahasannya dibandingkan dengan bab-bab yang lain. Penulis mencoba membahas topik-topik tersebut secara detil di sisi teknisnya, namun akibatnya mungkin sebagian istilah digital forensik agak sulit dipahami. Untuk itu penulis menyarankan untuk membaca bab-bab ini secara perlahan dan tidak melompat-lompat langsung ke sub-bab tertentu agar didapat pemahaman yang utuh.
Penulis juga memberikan pembahasan yang termasuk salah satu paling sering dicari dan dibicarakan oleh masyarakat yaitu tentang bagaimana melakukan proses recovery (mencari dan memunculkan kembali) file-file yang sudah dihapus (deleted) atau bahkan yang sudah di-format sekalipun. Pembahasan ini dijelaskan di Bab VI. Pada bab ini juga diberikan cara-cara dengan syarat-syarat teknis tertentu untuk melakukan proses recovery tersebut secara benar.
Pada bab-bab selanjutnya, yaitu Bab VII, IX dan X yang masing-masing membahas tentang teori dan analisa mobile forensic, video forensic dan image forensic, penulis mencoba memberikan gambaran yang umum dan khusus mengenai topik-topik tersebut. Misalnya di Bab VII yang menjelaskan mekanisme kerja telekomunikasi mulai dari jenis-jenis jaringan radio yang diberikan oleh provider (penyedia jasa) seluler, hingga stuktur kerja BTS (Base Transceiver Station), BSC (Base Station Controller) dan MSC (Mobile Switching Centre), di samping mekanisme penyimpanan data di handphone dan simcard, serta pemeriksaan secara forensik terhadap peralatan telekomunikasi tersebut. Sedangkan di Bab IX, penulis menjelaskan jenis-jenis analisa forensik yang bisa digunakan untuk menganalisis dan menguji rekaman video seperti menelusuri historis, keaslian dan pembesaran objek yang ada di dalam rekaman tersebut. Adapun di Bab X, penulis mencoba mengupas jenis-jenis format yang biasa digunakan di dalam gambar digital, termasuk penjelasan tentang pixel dan metadata exif (exchangeable image file format) di samping teknik-teknik untuk menguji keaslian suatu gambar digital.
Akhir kata, tiada gading yang tak retak, begitu juga isi dari buku ini, penulis terbuka menerima saran dan kritik untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas dari isi buku ini. Semoga buku ini dapat bermanfaat bagi berkembangnya dunia digital forensik di Indonesia.

Jakarta, Desember 2011
Penulis,

Komisaris Polisi Muhammad Nuh Al-Azhar, MSc., CHFI, CEI
Sumber:
https://banghendrowijayanto.wordpress.com/2018/01/04/digital-forensic-practical-guidelines-for-computer-investigation-by-muhammad-nuh-al-azhar/