Sinopsis
KUHAP sebagai hukum acara pidana berisi ketentuan tata tertib
proses penyelesaian penanganan kasus tindak pidana, sekaligus untuk membela
kepentingannya di depan pemeriksaan aparat penegak hukum. KUHP telah
menggariskan aturan yang melekatkan integritas harga diri kepada tersangka atau
terdakwa untuk menghindari kesewenang-wenangan.
Pada dasarnya KUHP diharapkan secara efektif dapat mengubah mental
penegak hukum sehingga terbina satuan tugas penegak hukum yang berwibawa dan
mampu bertindak dengan pendekatan manusiawi yang memenuhi rasa tanggung jawab.
Perbaikan dan perombakan yang diamanatkan KUHAP diakui merupakan
tantangan bagi aparat penegak hukum untuk meningkatkan kualitas mental dan
pengabdian dalam menegakkan citra dan kemuliaan penegakan hukum, kebenaran, dan
keadilan.
Pada buku 1 (jilid 1) dibahas proses penanganan tindak pidana yang
berada di wilayah kekuasaan kepolisisan dan kejaksaan. Selain itu, buku ini
memuat 20 bab menyangkut masalah KUHAP termasuk penyempurnaan, landasan,
motivasi, tujuan, prinsip, ketentuan umum, serta ruang lingkup berlakunya
KUHAP, Fungsi dan Peran Polisi, Penyelidikan, Penyidikan, Penangkapan,
Penahanan, Penggeledahan, Penyitaan, Pemeriksaan, Hak dan Kedudukan Tersangka, Bantuan
Hukum, Penyerahan Berkas Perkara, Penuntut Umum, serta Bentuk Penghentian dan Perubahan
Surat Dakwaan.
Bagi pihak-pihak yang berkecimpung di bidang yang berkaitan dengan
penegakan hukum, baik berprofesi sebagai polisi, hakim, jaksa, penasihat hukum
atau pengacara, atau bahkan mahasiswa hukum yang masih berkecimpung di bangku
kuliah, setidaknya buku ini dapat dijadikan bahan acuan atau kajian. Dengan
demikian, upaya penegakkan hukum dan pengembangannya terlaksana secara konkret.
DAFTAR ISI
BAB 1 PENDAHULUAN
BAB 2 KUHAP PERLU
DISEMPURNAKAN
A. Undang-Undang Semakin
Kompleks
1.
Sering Ditemukan Perumusan
yang Bersifat Elipsis
2.
Mengandung Rumusan Broad-Term
3.
Perumusannya Bercorak Political Uncertainty
4.
Bisa Juga Rumusannya Unforseable Developments
5.
Perumusan yang Mengandung Error
B. Sependapat Untuk
Menyempurnakan KUHP
C. Penyempurnaan atau
Perbaikan
BAB 3 BEBERAPA LANDASAN
MOTIVASI KUHAP
A. Landasan Filosofis
B. Landasan Operasional
Perumusan
C. Landasan Konstitusional
BAB 4 PRINSIP-PRINSIP
KUHAP
A. Asas Legalitas
B. Asas Keseimbangan
C. Asas Praduga Tak Bersalah
D. Prinsip Pembatasan
Penahanan
E.
Asas Ganti Rugi dan Rehabilitasi
F.
Penggabungan Pidana dengan Tuntutan Ganti Ruhi
G. Asas Unifikasi
H. Prinsip Diferensiasi
Fungsional
I.
Prinsip Saling Koordinasi
J.
Asas Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan
K. Prinsip Peradilan Terbuka
untuk Umum
BAB 5 LANDASAN TUJUAN
KUHAP
A. Peningkatan Kesadaran Hukum
Masyarakat
B. Meningkatakan Sikap Mental
Aparat Penegak Hukum
1. Meningkatkan Pembinaan
Ketertiban Aparat Penegak Hukum sesuai dengan Fungsi dan Wewenang Masing-masing
2.
Peningkatan Pembinaan
Profesionalisme
3.
Pembinaan Peningkatan Sikap
mental
C. Tegaknya Hukum dan Keadilan
D. Melindungi Harkat Martabat
manusia
E.
Menegakkan Ketertiban dan Kepastian Hukum
BAB 6 KETENTUAN UMUM
BAB 7 RUANG LINGKUP
BERLAKUNYA KUHP
A. Mengikuti Asas yang Dianut
KUHP
B. Sebagai Acara Peradilan
Umum
BAB 8 TINJAUAN UMUM FUNGSI
DAN PERAN POLISI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA
A. Sistem Peradilan Pidana
B. Criminal Justice System Mengandung Elemen Kontroversi
C. Masalah Independen
- Polri Independen Melakukan Fungsi
Operasional Ketertiban Umum tanpa Campur Tangan (Intervensi) dan Kontrol
dari Kekuasaan Pemerintah Mana Pun
- Mengenai Aspek Supervisi
- Independensi Menurut Personel
Kualifaid yang Memadai Jumlahnya (an
Adequate Number of Safficiently Qualified Personel)
- Aspek "Kondisi Kerja"
dan "Perlengkapan Peralatan Teknologi Modern" yang baik dan
Cukup Memadai
- Aspek izin membunuh (Licensed to Kill)
D. Due Process of Law
E.
Fungsi Patroli Perlu Mendapat Perhatian
1.
dari Pendekatan gaya Kerja
2.
dari Pendekatan Fungsi
BAB 9 PENYELIDIKAN
A. Polri sebagai Penyidik
B. Fungsi dan Wewenang
Penyelidik
1.
Fungsi dan Wewenang
Berdasar Hukum
2.
Wewenang Berdasar Perintah
penyidik
3.
Kewajiban Penyelidik
Membuat dan Menyampaikan Laporan
BAB 10 PENYIDIKAN
A. Pejabat Penyidik
1.
Pejabat Penyidik Polri
2.
Penyidik Pegawai Negeri
Sipil
B. Yang Berhak Melapor dan
Mengadu
1.
Yang Berhak Menyampaikan
2.
Penyampaian Laporan atau
Pengaduan
3.
Bentuk dan Cara Mengajukan
Laporan atau pengaduan
C. Tertangkap Tangan
D. Pemanggilan
1.
Yang Dipanggil
2.
Bentuk Pemanggilan
3.
Tata Cara Pemanggilan
4.
Memenuhi Panggilan adalah “Kewajiban
Hukum" (Legal Obligation)
5.
Kewajiban Penyidik
Memberitahu
E.
Kedudukan Penasihat Hukum pada Penyidikanv
F.
Tata Cara pemeriksaan Penyidikan
1.
Pemeriksaan terhadap
Tersangka
2.
Pengajuan Keberatan Atas
Penahanan Penyidik
3.
Dapat mengajukan
Pemeriksaan Penahanan kepada Praperadilan
4.
Mengajukan Saksi yang
Menguntngkan
5.
Pemeriksaan Terhadap Saksi
6.
Keterangan Saksi yang Bernilai
Alat Bukti
7.
Pemeriksaan Terhadap Ahli
8.
Bedah Mayat
9.
Penggalian mayat
10.
Penghentian Penyidikan
BAB 11 PENANGKAPAN
A. Alasan Penangkapan
B. Cara penagkapan
C. Batas Waktu Penangkapan
D. Larangan Penangkapan Atas
Pelanggaran
BAB 12 PENAHANAN
A. Dasar Penahanan
1.
Landasan Dasar atau Unsur
Yuridis
2.
Landasan Unsur Keadaan
Kekhawatiran
3.
Dipenuhi Syarat Pasal 21
Ayat (1)
B. Tata Cara Penahanan
1.
Dengan Surat Perintah
Penahanan atau Surat Penetapan
2.
Tembusan Harus Diberikan
Kepada Keluarga
C. Jenis Tahanan
1.
Pemahaman Rumah Tahanan
Negara (Rutan)
2.
Penahanan Rumah
3.
Penahanan Kota
D. Pengalihan Jenis Pengalihan
1.
Tata Cara Pengalihan
2.
Pengurangan Masa Tahanan
E.
Batas Waktu Penahanan
1.
Pembatasan Penahanan Secara
Umum
2.
Pengecualian Pembatasan
Penahanan
F.
Hak Tahanan Selama Berada dalam tahanan
1.
Hak yang Bersifat Umum
2.
Hak atas Perawatan
Kesehatan
3.
Hak atas Perawatan Rohani
4.
Larangan Wajib Kerja
5.
Hak Mendapat Kunjungan
G. Penangguhan Penahanan
1.
Terjadinya Penangguhan
2.
Syarat Penangguhan
Penahanan
3.
Jaminan Penangguhan
Penahanan
4.
Korelasi Penyerahan Berkas
dengan Kelanjutan Penangguhan
5.
Tata Cara Pengeluaran
Tahanan Karena Penagguhan
6.
Pencabutan Penangguhan
Penahanan
H. Saat Peralihan Yuridis
Penahanan
1. Saat Beralih Tanggung Jawab
Yuridis Penahanan Penyidik kepada Penuntut Umum
2.
Saat Peralihan Yuridis
Penahanan Penuntut Umum kepada Pengadilan Negeri
BAB 13 PENGGELEDAHAN
A. Pengertian Penggeledahan
B. Pejabat yang Berwenang
Menggeledah
C. Waktu Penggeledahan
D. Penggeledahan Rumah Tempat
Kediaman
1.
Penggeledahan Biasa
2.
Penggeledahan dalam Keadaan
Mendesak
E.
Larangan Memasuki Tempat tertentu
F.
Penggeledahan di Luar Daerah Hukum
1.
Dapat Melakukan Sendiri
Penggeledahan
2.
Penggeledahan Didelegasikan
G. Penggeledahan Badan
1.
Jangkauan Penggeledahan
Badan
2.
Tata Cara Penggeledahan
Bahan
BAB 14 PENYITAAN
A. Yang Berwenang Menyita
B. Bentuk dan Tata Cara Penyitaan
1.
Penyitaan Biasa dan Tata
Caranya
2.
Penyitaan dalam Keadaan
Perlu dan Mendesak
3.
Penyitaan dalam Keadaan
Tertangkap Tangan
4.
Penyitaan Tidak Langsung
5.
Penyitaan Surat atau
Tulisan Latin
6. Penyitaan Minuta Akta
Notaris Berpedoman kepada Surat Mahkamah Agung/Pemb/3429/86 dan Pasal 43 KUHP
C. Benda yang Dapat Disita
1. Menyikapi Penyitaan dalam
Perkara Pidanan atas Benda yang Disita dalam Perkara Perdata
2.
Prinsip Penyitaan
3.
Penyitaan dapat Dilakukan
dalam Setiap Tingkat Proses Pemeriksaan
4.
Barang yang Disita dalam
Proses Peradilan
D. Penyimpanan Benda Sitaan
1.
Fungsi dan Tanggung Jawab
Kepala Rupbasan
2.
Prinsip Penyimpanan Benda
Sitaan
E.
Penjualan Lelang Benda Sitaan
1.
Syarat Penjualan Lelang
yang Perkaranya sedang Diperiksa
2.
Tata Cara Penjualan Lelang
F.
Benda Sitaan Atas Benda Terlarang
G. Pengembalian Benda Sitaan
H. Penyitaan di Luar Daerah
Penyidik
1.
Penyidik yang Bersangkutan dapat
Melakukan Sendiri
2.
Penyitaan dengan Minta
Bantuan (Pendelegasian)
I.
Peralihan Tanggung Jawab Yuridis Benda Sitaan
1.
Kewenangan dan Peralihan
Tanggung Jawab Penyidik atas Benda Sitaan
2. Perbedaan Pendapat Antara
Penyidik dan Penuntut Umum Mengenai Status Benda Sitaan
3.
Kewenangan dan Peralihan
Tanggung Jawab Yuridis Penuntut Umum Atas Benda Sitaan
4.
Kewenangan Pengadilan atas
Benda Sitaan
BAB 15 PEMERIKSAAN SURAT
A. Pengertian Surat
B. Bentuk dan Cara Pemeriksan
Surat
1.
Bentuk Surat atau Tulisan
yang Dicurigai
2.
Surat yang
Dapat Memberi Keterangan
C. Bentuk dan Pemeriksaan
Surat Palsu
1.
Apabila Penyidik Menerima
Pengaduan
2.
Timbul Dugaan Kuat Adanya
Surat Palsu atau yang Dipalsukan
BAB 16 HAK DAN KEDUDUKAN
TERSANGKA ATAU TERDAKWA
A. Landasan Prinsip: UU No.
14/1970
B. Penjabarannya dalam KUHAP
1.
Hak Tersangka atau Terdakwa
Segera Mendapat Pemeriksaan
2.
Hak Untuk Melakukan
Pembelaan
3.
Hak Tersangka atau Terdakwa
yang Berada dalam Tahanan
4.
Hak Terdakwa di Muka
Persidangan Pengadilan
5.
Hak Terdakwa Memanfaatkan
Upaya Hukum
6.
Berhak menuntut Ganti Rugi
dan Rehabilitasi
C. Penerapan Pasal 56 KUHAP
BAB 17 BANTUAN HUKUM
A. Pengertian Bantuan Hukum
B. Bantuan Hukum Ditinjau dari
Segi Kaidah Hukum Positif
C. Bantuan Hukum yang Diatur
dalam KUHAP
BAB 18 PENYERAHAN BERKAS
PERKARA
A. Penyerahan Tahap pertama
B. Penyerahan Berkas Tahap
kedua
1.
Penyerahan Berkas Perkara
Acara Biasa
2.
Penyerahan Berkas Perkara
Acara Singkat
3.
Penyidik Pegawai Negeri
Sipil Tidak Berwenang Menyerahkan
4.
Penyerahan Berkas Perkara
Acara Cepat
BAB 19 PENUNTUT UMUM
A. Pengecualian Berdasar Pasal
284 Ayat (2)
B. Hubungan Penyidik dengan
Penuntut Umum
C. Wewenang Penuntut Umum
Melakukan Penahanan
1.
Batas Waktu Penahanan
2.
Pengalihan Penahanan
3.
Penangguhan Penanganan
4.
Keberatan Atas Penahanan
BAB 20 BENTUK PENGHENTIAN
DAN PERUBAHAN SURAT
DAKWAAN
A. Surat Dakwaan
1.
Pengertian Surat Dakwan
2.
Prinsip Surat dakwaan
3.
Syarat Surat Dakwaan
4.
Surat Dakwaan yang Tidak
Memenuhi Syarat
5.
Yang Menentukan Surat
Dakwaan Batal
6.
Surat Dakwaan yang Tidak
Menyebut Fakta
B. Bentuk Surat Dakwaan
1.
Surat dakwaan
Biasa
2.
Surat Dakwaan
Alternatif
3.
Bentuk Dakwaan Subsidair (Subsidiary)
4.
Bentuk Surat dakwaan
Kumulasi
C. Penghentian Penuntutan
1.
Perbedaan Penghentian
Penuntutan dengan Deponering
2.
Tata Cara Penghentian
Penuntutan
3.
Dapat Lagi Kembali
Dilakukan Penuntutan
4.
Permintaan pemeriksaan
Penghentian Penuntutan
D. Pemecahan Berkas Perkara
E.
Pelimpahan Berkas Perkara ke Pengadilan
1.
Mengubah Surat Dakwaan
2.
Surat dan
batas Waktu Mengubah Dakwaan
3.
Penyampaian Surat Turunan Perubahan
Dakwaan
4.
Sejauh Mana Perubahan Surat
Dakwaan
F.
Pembatalan Surat Dakwaan dapat Diajukan Kembali
1.
Putusan Pembatalan Surat
Dakwaan Sehubungan dengan Penahanan
2. Hubungan Masa Tahanan yang
Dijalani dengan Putusan Pembatalan Surat Dakwaan
G. Permasalahan Sistem Dakwaan
Dihubungkan dengan Upaya banding dan Kasasi
1.
Dakwaan Berbentuk
Alternatif
2.
Dakwaan Berbentuk Subsidair
3.
Dakwaan Berbentuk Kumulasi